Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Lalu Lintas

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar
  2. Berkas Pidana Lalu Lintas
  3. Softcopy Berkas Pidana Lalu Lintas

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas PTSP
    • Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 5 menit
  2. Panmud Pidana
    • Meneliti dan memberi paraf checklist dan penetapan berkas perkara yang sudah lengkap ± 5 menit
  3. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon ± 1 menit
    • Menyerahkan berkas perkara kepada ketua untuk Penunjukkan Majelis Hakim ± 10 menit
    • Menyerahkan berkas perkara kepada panitera untuk Penunjukkan Panitera Pengganti ± 10 menit
  4. Ketua
    • Penunjukkan Majelis Hakim ± 20 menit
  5. Panitera
    • Penunjukkan Panitera Pengganti ± 20 menit
  6. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Menyerahkan Berkas perkara kepada majelis hakim ± 5 menit
    • Menginput data perkara kedalam SIPP dan penomoran perkara serta pencatatan kedalam register ± 10 menit
    • Pencatatan penunjukkan hakim dan PP ke dalam buku register ± 10 menit

Waktu Penyelesaian:

100 (seratus) menit

Produk Pelayanan:

Berkas Perkara Pidana Lalu Lintas

Biaya:

Nihil

Terjemahkan »
Skip to content