Persyaratan:
- Surat Pengantar
- Berkas Pidana Lalu Lintas
- Softcopy Berkas Pidana Lalu Lintas
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 5 menit - Panmud Pidana
• Meneliti dan memberi paraf checklist dan penetapan berkas perkara yang sudah lengkap ± 5 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon ± 1 menit
• Menyerahkan berkas perkara kepada ketua untuk Penunjukkan Majelis Hakim ± 10 menit
• Menyerahkan berkas perkara kepada panitera untuk Penunjukkan Panitera Pengganti ± 10 menit - Ketua
• Penunjukkan Majelis Hakim ± 20 menit - Panitera
• Penunjukkan Panitera Pengganti ± 20 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menyerahkan Berkas perkara kepada majelis hakim ± 5 menit
• Menginput data perkara kedalam SIPP dan penomoran perkara serta pencatatan kedalam register ± 10 menit
• Pencatatan penunjukkan hakim dan PP ke dalam buku register ± 10 menit
Waktu Penyelesaian:
100 (seratus) menit
Produk Pelayanan:
Berkas Perkara Pidana Lalu Lintas
Biaya:
Nihil