Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

Persyaratan:

  1. Surat Kuasa Asli
  2. Fotocopy Surat Kuasa ( 5 Rangkap )
  3. Fotocopy Berita Acara Sumpah untuk Advokat, Akta Pendirian untuk Perusahaan
  4. Fotocopy Katu tanda Anggota Advokat danKartu Identitas Penerima Kuasa untuk Perusahaan
  5. Fotocopy KK

Mekanisme dan Prosedur:

  1. PTSP Hukum:
    • Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa ± 20 Menit
    • Memberi cap dan mencatat surat kuasa yang di daftar ke dalam buku register pendaftaran surat kuasa ± 20 Menit
  2. Panmud hukum
    • Memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan ± 15 Menit
  3. Panitera
    • Menandatangani pendaftaran surat kuasa ± 20 Menit
  4. PTSP Hukum:
    • Menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon dan Memungut serta Menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 15 Menit
    • Mengarsipkan salinan surat kuasa ± 10 Menit

Waktu Pelayanan:

± 100 ( Seratus ) Menit

Produk Pelayanan;

Surat Kuasa Terdaftar di Pengadilan

Biaya:

PNBP Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah )

Terjemahkan »
Skip to content