Persyaratan:
- Surat Kuasa Asli
- Fotocopy Surat Kuasa ( 5 Rangkap )
- Fotocopy Berita Acara Sumpah untuk Advokat, Akta Pendirian untuk Perusahaan
- Fotocopy Katu tanda Anggota Advokat danKartu Identitas Penerima Kuasa untuk Perusahaan
- Fotocopy KK
Mekanisme dan Prosedur:
- PTSP Hukum:
• Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa ± 20 Menit
• Memberi cap dan mencatat surat kuasa yang di daftar ke dalam buku register pendaftaran surat kuasa ± 20 Menit - Panmud hukum
• Memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan ± 15 Menit - Panitera
• Menandatangani pendaftaran surat kuasa ± 20 Menit - PTSP Hukum:
• Menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon dan Memungut serta Menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 15 Menit
• Mengarsipkan salinan surat kuasa ± 10 Menit
Waktu Pelayanan:
± 100 ( Seratus ) Menit
Produk Pelayanan;
Surat Kuasa Terdaftar di Pengadilan
Biaya:
PNBP Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah )