Persyaratan:
- Surat Kuasa
- Fotocopy Berita Acara Sumpah, KTA & KTP
- Surat Permohonan Pra peradilan
- Softcopy
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit - Panmud Pidana
• Meneliti dan memberi paraf berkas perkara yang sudah di checklist kelengkapannya ± 20 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menginput data perkara kedalam SIPP dan penomoran perkara serta pencatatan kedalam register ± 10 menit
• Menyerahkan berkas perkara kepada ketua untuk Penunjukkan Majelis Hakim ± 10 menit
• Menyerahkan berkas perkara kepada panitera untuk Penunjukkan Panitera Pengganti ± 10 menit - Ketua
• Penunjukkan Majelis Hakim ± 20 menit - Panitera
• Penunjukkan Panitera Pengganti ± 20 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Pencatatan penunjukkan hakim dan PP ke dalam buku register ± 10 menit
• Menyerahkan Berkas perkara kepada majelis hakim ± 5 menit
Waktu Penyelesaian:
120 (seratus dua puluh ) menit
Produk Pelayanan:
Berkas perkara permohonan Pra peradilan
Biaya:
Nihil