Standar Pelayanan Penerimaan/Pelimpahan Perkara Permohonan Praperadilan

Persyaratan:

  1. Surat Kuasa
  2. Fotocopy Berita Acara Sumpah, KTA & KTP
  3. Surat Permohonan Pra peradilan
  4. Softcopy

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas PTSP
    • Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit
  2. Panmud Pidana
    • Meneliti dan memberi paraf berkas perkara yang sudah di checklist kelengkapannya ± 20 menit
  3. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Menginput data perkara kedalam SIPP dan penomoran perkara serta pencatatan kedalam register ± 10 menit
    • Menyerahkan berkas perkara kepada ketua untuk Penunjukkan Majelis Hakim ± 10 menit
    • Menyerahkan berkas perkara kepada panitera untuk Penunjukkan Panitera Pengganti ± 10 menit
  4. Ketua
    • Penunjukkan Majelis Hakim ± 20 menit
  5. Panitera
    • Penunjukkan Panitera Pengganti ± 20 menit
  6. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Pencatatan penunjukkan hakim dan PP ke dalam buku register ± 10 menit
    • Menyerahkan Berkas perkara kepada majelis hakim ± 5 menit

Waktu Penyelesaian:

120 (seratus dua puluh ) menit

Produk Pelayanan:

Berkas perkara permohonan Pra peradilan

Biaya:

Nihil

Terjemahkan »
Skip to content