Persyaratan
- Softcopy dakwaan
- Dakwaan Yang sudah ditandatangani jaksa
- Tanda terima pelimpahan perkara ditanda tangani JPU
- Tanda terima penyerahan barang bukti ditandatangani JPU
- Surat pengantar
- Surat Pelimpahan perkara (P-31)
- Surat perintah penunjukkan JPU untuk menyelesaikan perkara (P-16A)
- Surat perintah penahanan tingkat penuntutan (T-7)
- Surat Perintah penahanan/Penahanan lanjutan (BA-7)
- Surat Perintah perpanjangan penahanan dari pengadilan Negeri (Jika -Ada)
- Surat perintah penahanan di Penyidik
- Surat perpanjangan penahanan dari kejaksaan (T-4)
- Surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri (Jika Ada)
- Penetapan penyitaan
- Penetapan penggeledahan
- Surat-surat lainnya (jika ada)
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Jaksa Penuntut umum dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit - PanmudPidana
• Meneliti dan memberi paraf berkas perkara yang sudah di checklist kelengkapannya ± 10 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menginput data perkara kedalam SIPP dan penomoran perkara serta pencatatan kedalam register ± 30 menit
• Menyerahkan berkas perkara kepada ketua untuk Penunjukkan Majelis Hakim ± 10 menit
• Menyerahkan berkas perkara kepada panitera untuk Penunjukkan Panitera Pengganti ± 10 menit - Ketua
• Penunjukkan Majelis Hakim ± 20 menit - Panitera
• Penunjukkan Panitera Pengganti ± 20 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Pencatatan penunjukkan hakim dan PP kedalam buku register ± 15 menit
• Menyerahkan Berkas perkara kepada majelis hakim ± 5 menit
Waktu Penyelesaian:
120 (enam puluh ) menit
Produk Pelayanan:
Berkas perkara permohonan Praperadilan
Biaya:
Nihil