Standar Pelayanan Penerimaan/Pelimpahan Perkara Pidana Biasa/Anak Dan Singkat

Persyaratan

  1. Softcopy dakwaan
  2. Dakwaan Yang sudah ditandatangani jaksa
  3. Tanda terima pelimpahan perkara ditanda tangani JPU
  4. Tanda terima penyerahan barang bukti ditandatangani JPU
  5. Surat pengantar
  6. Surat Pelimpahan perkara (P-31)
  7. Surat perintah penunjukkan JPU untuk menyelesaikan perkara (P-16A)
  8. Surat perintah penahanan tingkat penuntutan (T-7)
  9. Surat Perintah penahanan/Penahanan lanjutan (BA-7)
  10. Surat Perintah perpanjangan penahanan dari pengadilan Negeri (Jika -Ada)
  11. Surat perintah penahanan di Penyidik
  12. Surat perpanjangan penahanan dari kejaksaan (T-4)
  13. Surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri (Jika Ada)
  14. Penetapan penyitaan
  15. Penetapan penggeledahan
  16. Surat-surat lainnya (jika ada)

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas PTSP
    • Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Jaksa Penuntut umum dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit
  2. PanmudPidana
    • Meneliti dan memberi paraf berkas perkara yang sudah di checklist kelengkapannya ± 10 menit
  3. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Menginput data perkara kedalam SIPP dan penomoran perkara serta pencatatan kedalam register ± 30 menit
    • Menyerahkan berkas perkara kepada ketua untuk Penunjukkan Majelis Hakim ± 10 menit
    • Menyerahkan berkas perkara kepada panitera untuk Penunjukkan Panitera Pengganti ± 10 menit
  4. Ketua
    • Penunjukkan Majelis Hakim ± 20 menit
  5. Panitera
    • Penunjukkan Panitera Pengganti ± 20 menit
  6. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Pencatatan penunjukkan hakim dan PP kedalam buku register ± 15 menit
    • Menyerahkan Berkas perkara kepada majelis hakim ± 5 menit

Waktu Penyelesaian:

120 (enam puluh ) menit

Produk Pelayanan:

Berkas perkara permohonan Praperadilan

Biaya:

Nihil

Terjemahkan »
Skip to content