Standar Pelayanan Upaya Hukum Grasi

Persyaratan:

Pernyataan grasi dari terpidana/penasehat hukum terpidana

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas PTSP
    • Menerima Permohonan Grasi, ± 10 menit
  2. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Membuat akta permohonan grasi ± 10 menit
    • Membuat permintaan keterangan dari Kalapas/ Karutan ± 30 menit
  3. Panmud Pidana
    • Meneliti permohonan grasi, ± 10 menit
    • Meneliti dan memparaf surat permintaan keterangan dari Kalapas/ Karutan, ± 50 menit
  4. Panitera
    • Menandatangani akta pernyataan grasi ± 5 menit
    • Menandatangani surat permintaan keterangan dari Kalapas/ Karutan, ± 5 menit
  5. Petugas PTSP
    • Menyerahkan kepada pemohon akta permohonan grasi ± 5 menit
  6. Petugas Pendaftaran
    • Menginput data permohonan grasi kedalam SIPP dan register ± 20 menit
    • Menyusun surat pengantar pengiriman grasi ± 30 menit
    • Menginput tanggal pengiriman kedalam SIPP dan register ± 10 menit
  7. Panitera
    • Menandatangani surat pengantar pengiriman grasi ± 10 menit

Waktu Penyelesaian:

195 (seratus sembilan puluh lima) menit

Produk Pelayanan:

Pelayanan permohonan upaya hukum grasi

Biaya:

Nihil

Terjemahkan »
Skip to content