Tugas Pokok & Fungsi

Ketua
Ketua Pengadilan sebagai pimpinan Pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi perkara pada Pengadilan. Ketua Pengadilan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan Peradilan Tingkat Pertama yang dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun. Ketua Pengadilan menunjuk Hakim sebagai jura bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan. Sebagai pelaksana administrasi perkara, Ketua Pengadilan menyerahkan kepada Panitera Pengadilan

Wakil Ketua
  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang,
  2. pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  3. Melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan
  4. Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua
  5. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua

Hakim
Adalah Pejabat Fungsional Pengadilan dan melaksanakan tugasnya sesuai perintah pimpinan Pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Jo Undang undang Nomor 48 Tahun 2009, yang bertugas menetapkan Hari Sidang, memeriksa dan mengadili berkas perkara yang diberikan kepadanya serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya, bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya, mengemukakan pendapat dalam musyawarah

Panitera
  1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  5. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  7. Pelaksanaan mediasi;
  8. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Sekretaris
Aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri. Sekretaris Pengadilan Negeri mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri

Panitera Muda Perdata
  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata
  2. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan
  3. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan
  4. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
  5. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir
  6. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak
  7. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  8. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
  9. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi
  10. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
  11. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  12. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
Panitera Muda Pidana
  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  13. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  16. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Panitera Muda Hukum
  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana

Subbagian Umum dan Keuangan
Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan

Jurusita
Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis, menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan, melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait.

Terjemahkan »
Skip to content