PTSP TANJAK (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tatapan Berjarak)

Alur Proses Layanan PTSP TANJAK

  • MasyarakaPengguna layanan membuka website PN TBK lalu mengklik banner PTSP TANJAK, kemudian terhubung dengan halaman alur PTSP Tanjak (online), lalu pengguna layanan bisa chat langsung ke WA (08117779773) via chat.
  • Atau pengguna layanan bisa langsung chat via WA (08117779773), lalu petugas meja informasi menginformasikan layanan yang tersedia di Pengadilan Tanjung Balai Karimun Kelas II. Adapun layanan yang tersedia adalah loket pelayanan hukum, umum, pidana, umum dan ecourt.
  • Selanjutnya petugas meja informasi menanyakan kebutuhan apa yang dibutuhkan oleh pengguna layanan dari layanan yang tersedia.
  • Selanjutnya petugas meja informasi memberitahu kepada petugas PTSP yang menjadi tujuan pengguna layanan agar segera membuat link google meet.
  • Selanjutnya petugas PTSP yang dituju membuat link google meet untuk dikirimkan ke pengguna layanan.
  • Selanjutnya pengguna layanan mengklik link google meet yang dikirimkan lalu terhubung langsung dengan petugas PTSP melalui video call via google meet.
Terjemahkan »
Skip to content