Persyaratan:
- E-Mail Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain ;
- Gugatan,
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK),
- Fotocopy Akta Nikah,
- Fotocopy Akta Kelahiran,
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Usaha (HGU) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik(Sporadik)
- Surat Kuasa/Tugas (Berita Acara Sumpah, Kartu Keanggotaan Advokat),
- Fotocopy bukti pendukung lainnya
Mekanisme dan Prosedur:
- Masyarakat dapat mengajukan secara online melalui aplikasi E-court;
- Dalam hal masyarakat datang ke Pengadilan maka pendaftaran dilakukan pada Petugas meja E-court untuk dibantu melakukan penginputan Gugatan;
- Petugas E-court memberikan rincian panjar biaya perkara yang besarnya sudah secara otomatis dari aplikasi e-court kepada Pemohon untuk dibayar keATM/M-Banking/E-Banking/ Loket Bank;
- Pengadilan dapat meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak meencukupi Penggugat dapatmelakukan pembayaran penambahan panjar biaya perkara melalui Bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;
- Petugas Kepaniteraan Muda Perdata menyerahkan berkas perkara gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II untuk ditetapkan hakimnya paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan.
- Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II wajib menetapkan hari sidang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak perkara diterima oleh majelis hakim.
- Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II wajib menyelenggarakan pemeriksaan perkara (gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, putusan, minutasi) diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) bulan semenjak perkara didaftarkan di Pengadilan.
- Pada proses yang perkara yang kedua belah pihak sepakat melaksanakan persidangan secara online maka pemeriksaan perkara Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan dan Putusan dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi e-court;
- Para pihak akan mendapatkan surat pemanggilan sidang dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama. Penentuan hari sidang pertama sejak perkara diregister ditentukan berdasarkan jumlah tergugat dan domisili tergugat.
- Hakim wajib melakukan mediasi sebelum memeriksa perkara. Ketentuan tentang pelayanan mediasi dapat dilihat pada poin 2.A.5 pada ketentuan ini.
- Para pihak dapat mengajukan permohonan mediasi setiap saat selama proses persidangan. untuk mengajukan permohonan mediasi dapat mengacu pada poin 2.A.5 pada ketentuan ini.
- Pemohon dan Termohon dapat mengambil salinan Pentepan di aplikasi E-court setalah membayar biaya PNBP Salinan Penetapan;
- Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II menyediakan salinan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II kepada para pihak dengan menggunakan aplikasi E-court, paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan di muka persidangan. Bagi para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan. Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II wajib memberitahukan paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan dibacakan di muka persidangan.
- Hakim dan Panitera Pengganti wajib menyelesaikan minutasi dan pemberkasan perkara paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan.
Waktu Pelayanan:
1 Hari
Produk Pelayanan:
Putusan Perkara Gugagatan
Biaya:
Sesuai dengan SK Biaya Panjar Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun