Persyaratan:
- Surat Permohonan Bermaterai ( 10.000 )
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy KTP Masing-masing Ahli Waris
- Fotocopy KK
- Fotocopy dan Asli Akta Kelahiran Masing-masing Ahli Waris
- Fotocopy dan Asli Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
- Fotocopy dan Asli Buku Tabungan dan Deposito
Mekanisme dan Prosedur:
- PTSP Hukum:
• Menerima Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dari Pemohon ± 30 Menit
• Meneliti Kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan /Waarmerking dan kelengkapannya ± 30 Menit - Panmud hukum :
• Meneliti Kelengkapan Permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dan membubuhi paraf ± 60 Menit
• Memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 20 Menit - Panitera :
• Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris ± 30 Menit - Ketua :
• Menandatangani catatan Waarmerking surat pernyataan waris ± 20 Menit - PTSP Hukum :
• Mencatat kedalam buku register akta dibawah tangan/ Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran akta dibawah tangan ± 20 Menit
• Menyerahkan surat pernyataan ahli waris tersebut kepada pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima ± 15 Menit
• Menyetorkan PNBP ke bendahara Penerima ± 20 Menit
• Mengarsipkan salinan surat pernyataan ahli waris tersebut ± 10 Menit
- PTSP Hukum:
• Menerima Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dari Pemohon ± 30 Menit
• Meneliti Kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan /Waarmerking dan kelengkapannya ± 30 Menit - Panmud hukum :
• Meneliti Kelengkapan Permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dan membubuhi paraf ± 60 Menit
• Memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 20 Menit - Panitera :
• Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris ± 30 Menit - Ketua :
• Menandatangani catatan Waarmerking surat pernyataan waris ± 20 Menit - PTSP Hukum :
• Mencatat kedalam buku register akta dibawah tangan/ Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran akta dibawah tangan ± 20 Menit
• Menyerahkan surat pernyataan ahli waris tersebut kepada pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima ± 15 Menit
• Menyetorkan PNBP ke bendahara Penerima ± 20 Menit
• Mengarsipkan salinan surat pernyataan ahli waris tersebut ± 10 Menit
Waktu Penyelesaian:
± 235 ( Dua Ratus Tiga Puluh Lima ) Menit
Produk Layanan:
Surat Keterangan Akta dibawah Tangan ( Waarmerking ) Terdaftar di Pengadilan
Biaya:
PNBP Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah )