Selasa, 2 Desember 2025
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01541, Luas 410 M2, terletak di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Tbk Jo Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Tbk Jo Nomor 10/Pdt.Eks/2018/PN Tbk. Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Ibu Tiurma Sitompul, S.H., M.H., Jurusita Ibu Rosi Gustina, S.H. beserta tim Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
