Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Upaya Hukum Kasasi
Standar Pelayanan Upaya Hukum Kasasi
Persyaratan:
Akta pernyataan Kasasi dari terdakwa / penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa tenggang waktu pengajuan Permohonan Kasasi, ± 10 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Membuat akta pernyataan kasasi ± 10 menit
• Membuat laporan kasasi ditanda tangani ketua untuk dikirim ke pengadilan tinggi ± 30 menit
• Menginput kedalam SIPP dan register ± 15 menit - Panmud Pidana
• Meneliti permohonan kasasi, ± 10 menit
• Meneliti dan memparaf laporan kasasi, ± 10 menit - Panitera
• Menandatangani akta pernyataan kasasi ± 5 menit
• Meneliti dan memparaf laporan kasasi, ± 10 menit - Ketua
• Menandatangani laporan kasasi, ± 10 menit - Petugas PTSP
• Menyerahkan kepada pemohon akta penerimaan permohonan kasasi ± 5 menit
• Menerima dan memeriksa tenggang waktu pengajuan memori/kontra memori kasasi, ± 5 menit - Petugas pendaftaran/register
• Membuat akta penerimaan memori/kontra memori kasasi ± 30 menit - Panmud Pidana
• Meneliti penerimaan memori /kontra memori kasasi ± 10 menit - Panitera
• Menandatangani akta penerimaan memori/kontra memori kasasi ± 10 menit - Petugas PTSP
• Menyerahkan kepada pemohon akta penerimaan memori/kontra memori kasasi ± 5 menit - Jurusita pengganti
• Membuat surat pemberitahuan inzage, ± 10 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menyusun berkas dan membuat surat pengantar pengiriman berkas ± 50 menit
• Menginput kedalam SIPP dan register ± 15 menit
Waktu Penyelesaian:
250 (dua ratus lima puluh) menit
Produk Pelayanan:
Pelayanan permohonan Upaya Hukum Kasasi
Biaya:
Nihil

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.