Beranda / Halaman / Delegasi
Delegasi
Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan bahwa untuk mempercepat Proses Penyelesaian Delegasi,
Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di Register
Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim.
Delegasi Masuk
- Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
- Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
- Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan Bantuan Delegasi tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
- Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
- Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut.
- Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi.
Delegasi Keluar
- Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
- Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :
– Pos
– SIPP/Email - Pengadilan negeri tujuan menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
- Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan.

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.