
Rabu, 21 September 2022
PN Tanjung Balai Karimun melalui Hakim Mediator Bapak Alfonsius JP Siringoringo, S.H. berhasil melakukan mediasi gugatan yang diajukan oleh PT. Mitra Utama Energi sebagai Penggugat melawan PT Marina Intidaya Shipping sebagai Tergugat dan KSOP Tanjung Balai Karimun sebagai Turut Tergugat yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara para pihak.


Berita Terkait

Mediasi Berhasil
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.
Pemberitahuan Putusan (No.16/Pdt.G/2026/PN Tbk) kepada Tergugat
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.