Beranda / Halaman / Alur Perkara Tilang
Alur Perkara Tilang
Pelanggar: Tidak Perlu Hadir di Persidangan
Skema: Melihat - Bayar - Ambil
- Melihat: Besarnya denda dapat dilihat di website Resmi Pengadilan atau di papan Pengumuman PN Tanjung Balai Karimun / Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun
- Bayar: Bayar denda secara tunai di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun
- Ambil: Mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun
Peraturan
* Berlaku mulai Januari 2017
** Berdasarkan : PERMA No.12 Tahun 2016
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, sidang perkara lalu lintas (tilang) diputus tanpa hadirnya pelanggar

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.