Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Lalu Lintas
Standar Pelayanan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Lalu Lintas
Persyaratan:
- Surat Pengantar
- Berkas Pidana Lalu Lintas
- Softcopy Berkas Pidana Lalu Lintas
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 5 menit - Panmud Pidana
• Meneliti dan memberi paraf checklist dan penetapan berkas perkara yang sudah lengkap ± 5 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon ± 1 menit
• Menyerahkan berkas perkara kepada ketua untuk Penunjukkan Majelis Hakim ± 10 menit
• Menyerahkan berkas perkara kepada panitera untuk Penunjukkan Panitera Pengganti ± 10 menit - Ketua
• Penunjukkan Majelis Hakim ± 20 menit - Panitera
• Penunjukkan Panitera Pengganti ± 20 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menyerahkan Berkas perkara kepada majelis hakim ± 5 menit
• Menginput data perkara kedalam SIPP dan penomoran perkara serta pencatatan kedalam register ± 10 menit
• Pencatatan penunjukkan hakim dan PP ke dalam buku register ± 10 menit
Waktu Penyelesaian:
100 (seratus) menit
Produk Pelayanan:
Berkas Perkara Pidana Lalu Lintas
Biaya:
Nihil

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.