Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
Persyaratan:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP dan KK Pemohon
- Fotocopy Surat Nikah
- Asli dan Fotocopy surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa
Mekanisme dan Prosedur:
- PTSP Hukum:
• Menerima permohonan pendaftaran surat Ijin kuasa Insidentil ± 10 Menit
• Membuat Konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil ± 45 Menit - Panmud hukum :
• Meneliti Kelengkapan Permohonan surat ijin surat kuasa dan membubuhi paraf ± 20 Menit
• Memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 20 Menit - Panitera :
• Menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil ± 20 Menit - Ketua :
• Menandatangani surat ijin kuasa insidentil ± 20 Menit - PTSP Hukum:
• Mencatat surat ijin kuasa insidentil kedalam buku register pemberian ijin kuasa insidentil ± 10 Menit
• Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 15 Menit
• Menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon ± 10 Menit
• Mengarsipkan berkas permohonan surat ijin kuasa insidentil,dan salinan surat ijin kuasa insidentil ± 10 Menit
Waktu Pelayanan:
± 180 ( Seratus Delapan Puluh ) Menit
Produk Layanan:
Surat Kuasa Insidentil Terdaftar di Pengadilan
Biaya:
PNBP Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah )

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.