Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
Persyaratan:
- Surat Kuasa Asli
- Fotocopy Surat Kuasa ( 5 Rangkap )
- Fotocopy Berita Acara Sumpah untuk Advokat, Akta Pendirian untuk Perusahaan
- Fotocopy Katu tanda Anggota Advokat danKartu Identitas Penerima Kuasa untuk Perusahaan
- Fotocopy KK
Mekanisme dan Prosedur:
- PTSP Hukum:
• Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa ± 20 Menit
• Memberi cap dan mencatat surat kuasa yang di daftar ke dalam buku register pendaftaran surat kuasa ± 20 Menit - Panmud hukum
• Memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan ± 15 Menit - Panitera
• Menandatangani pendaftaran surat kuasa ± 20 Menit - PTSP Hukum:
• Menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon dan Memungut serta Menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 15 Menit
• Mengarsipkan salinan surat kuasa ± 10 Menit
Waktu Pelayanan:
± 100 ( Seratus ) Menit
Produk Pelayanan;
Surat Kuasa Terdaftar di Pengadilan
Biaya:
PNBP Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah )

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.