Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Penerimaan/Pelimpahan Perkara Permohonan Praperadilan
Standar Pelayanan Penerimaan/Pelimpahan Perkara Permohonan Praperadilan
Persyaratan:
- Surat Kuasa
- Fotocopy Berita Acara Sumpah, KTA & KTP
- Surat Permohonan Pra peradilan
- Softcopy
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit - Panmud Pidana
• Meneliti dan memberi paraf berkas perkara yang sudah di checklist kelengkapannya ± 20 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menginput data perkara kedalam SIPP dan penomoran perkara serta pencatatan kedalam register ± 10 menit
• Menyerahkan berkas perkara kepada ketua untuk Penunjukkan Majelis Hakim ± 10 menit
• Menyerahkan berkas perkara kepada panitera untuk Penunjukkan Panitera Pengganti ± 10 menit - Ketua
• Penunjukkan Majelis Hakim ± 20 menit - Panitera
• Penunjukkan Panitera Pengganti ± 20 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Pencatatan penunjukkan hakim dan PP ke dalam buku register ± 10 menit
• Menyerahkan Berkas perkara kepada majelis hakim ± 5 menit
Waktu Penyelesaian:
120 (seratus dua puluh ) menit
Produk Pelayanan:
Berkas perkara permohonan Pra peradilan
Biaya:
Nihil

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.