Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Penerimaan/Pelimpahan Perkara Pidana Cepat
Standar Pelayanan Penerimaan/Pelimpahan Perkara Pidana Cepat
Persyaratan:
- Surat Pelimpahan dari penyidik untuk disidangkan dalam acara pidana cepat
- Tersangka
- Saksi 2 Orang
- Softcopy catatan penyidik
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Penyidik dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit - Panmud Pidana
• Meneliti dan memberi paraf berkas perkara yang sudah di checklist kelengkapannya ± 10 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menyerahkan berkas perkara kepada ketua untuk Penunjukkan Majelis Hakim ± 10 menit - Ketua
• Penunjukkan Majelis Hakim ± 20 menit - Panitera
• Penunjukkan Panitera Pengganti ± 20 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menyerahkan Berkas perkara kepada hakim ± 5 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menginput data perkara kedalam SIPP dan penomoran perkara serta pencatatan kedalam register ± 30 menit
Waktu Penyelesaian:
105 (seratus lima) menit
Produk Pelayanan:
Berkas perkara permohonan Praperadilan
Biaya:
Nihil

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.