Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Permohonan Eksekusi
Standar Pelayanan Permohonan Eksekusi
Persyaratan:
- Surat permohonan Eksekusi.
- Fotocopy Putusan Pengadilan Tingkat Pertama,Putusan Pengadilan Tingkat Banding,Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan terakhir dalam perkara tersebut.
Mekanisme dan Prosedur:
- Pengguna layanan datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
- Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
- Pengguna layanan datang langsung menghadap petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
- Pengguna layanan mendapatkan penjelasan dari Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
• Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata :
• Pelaksanaan surat permohonan eksekusi termasuk penjelasan proses eksekusi ± 30 menit.
Waktu Penyelesaian:
30 (tiga puluh) menit
Biaya:
Sesuai dengan SK Biaya Panjar Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.