Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Permohonan Legalisasi Akta Dibawah Tangan ( Waarmerking )
Standar Pelayanan Permohonan Legalisasi Akta Dibawah Tangan ( Waarmerking )
Persyaratan:
- Surat Permohonan Bermaterai ( 10.000 )
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy KTP Masing-masing Ahli Waris
- Fotocopy KK
- Fotocopy dan Asli Akta Kelahiran Masing-masing Ahli Waris
- Fotocopy dan Asli Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
- Fotocopy dan Asli Buku Tabungan dan Deposito
Mekanisme dan Prosedur:
- PTSP Hukum:
• Menerima Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dari Pemohon ± 30 Menit
• Meneliti Kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan /Waarmerking dan kelengkapannya ± 30 Menit - Panmud hukum :
• Meneliti Kelengkapan Permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dan membubuhi paraf ± 60 Menit
• Memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 20 Menit - Panitera :
• Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris ± 30 Menit - Ketua :
• Menandatangani catatan Waarmerking surat pernyataan waris ± 20 Menit - PTSP Hukum :
• Mencatat kedalam buku register akta dibawah tangan/ Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran akta dibawah tangan ± 20 Menit
• Menyerahkan surat pernyataan ahli waris tersebut kepada pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima ± 15 Menit
• Menyetorkan PNBP ke bendahara Penerima ± 20 Menit
• Mengarsipkan salinan surat pernyataan ahli waris tersebut ± 10 Menit
- PTSP Hukum:
• Menerima Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dari Pemohon ± 30 Menit
• Meneliti Kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan /Waarmerking dan kelengkapannya ± 30 Menit - Panmud hukum :
• Meneliti Kelengkapan Permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dan membubuhi paraf ± 60 Menit
• Memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 20 Menit - Panitera :
• Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris ± 30 Menit - Ketua :
• Menandatangani catatan Waarmerking surat pernyataan waris ± 20 Menit - PTSP Hukum :
• Mencatat kedalam buku register akta dibawah tangan/ Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran akta dibawah tangan ± 20 Menit
• Menyerahkan surat pernyataan ahli waris tersebut kepada pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima ± 15 Menit
• Menyetorkan PNBP ke bendahara Penerima ± 20 Menit
• Mengarsipkan salinan surat pernyataan ahli waris tersebut ± 10 Menit
Waktu Penyelesaian:
± 235 ( Dua Ratus Tiga Puluh Lima ) Menit
Produk Layanan:
Surat Keterangan Akta dibawah Tangan ( Waarmerking ) Terdaftar di Pengadilan
Biaya:
PNBP Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah )

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.