Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Permohonan Penetapan Diversi
Standar Pelayanan Permohonan Penetapan Diversi
Persyaratan:
- Permohonan Permintaan Penetapan Diversi
- Laporan Polisi
- Surat Perintah Penyidikan (Sprint – dik)
- Surat perintah Dimulainya penyidikan (SPDP)
- BA Diversi
- BA Kesepakatan Diversi
- Litmas
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit - Ketua
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera Muda Pidana
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Staf Pidana
• Membuat penetapan Penetapan diversi ± 15 menit - Panitera Muda Pidana
• Memeriksa dan memparaf penetapan penetapan diversi ± 5 menit - Panitera
• Memeriksa dan memparaf penetapan penetapan diversi ± 5 menit - Ketua
• Menandatangani penetapan penetapan diversi ± 5 menit - Petugas PTSP
• Menyerahkan penetapan Penetapan diversi kepada pemohon ± 5 menit
Waktu Penyelesaian:
60 Menit
Produk Pelayanan:
Permohonan Penetapan Diversi
Biaya:
Nihil

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.