Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum
Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum
Persyaratan:
- Permintaan Perpanjangan Penahanan
- Penahanan penyidik
- BA Pelaksanaan Penahanan Penyidik
- Penahanan T-4
- BA Pelaksanaan Penahanan T-4
- Perpanjangan Penahanan PN
- BA Perpanjangan Penahanan PN
- Perpanjangan Penahanan T-7
- BA Perpanjangan Penahanan T-7
- Resume
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit - Ketua
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera Muda Pidana
• Disposisi surat permohonan dan memberi paraf penetapan ± 5 menit - Staf Pidana
• Membuat penetapan Perpanjangan penahanan ± 15 menit - Panitera Muda Pidana
• Memeriksa dan memparaf penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit - Panitera
• Memeriksa dan memparaf penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit - Ketua
• Menandatangani penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit - Petugas PTSP
• Menyerahkan penetapan Perpanjangan penahanan kepada pemohon ± 5 menit
Waktu Penyelesaian:
60 (enam puluh) menit
Produk Pelayanan:
Permohonan Perpanjangan Penahanan
Biaya
Nihil

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.