Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Permohonan Persetujuan Dan Izin Penyitaan
Standar Pelayanan Permohonan Persetujuan Dan Izin Penyitaan
Persyaratan:
- Permohonan Permintaan Izin Persetujuan Penyitaan
- Laporan Polisi
- Surat Perintah Penyidikan (Sprint – dik)
- Surat perintah Dimulainya penyidikan (SPDP)
- Surat Perintah Penyitaan (Sprint-sita)
- BA Penyitaan (Jika Permohonan Persetujuan)
- BAP Saksi
- BAP Tersangka
- Soft Copy BA Penyitaan
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit
• Menginput data permohonan kedalam aplikasi PTSP dan penomoran permohonan ± 10 menit - Ketua
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera Muda Pidana
• Disposisi surat permohonan dan memberi paraf penetapan ± 5 menit - Staf Pidana
• Membuat penetapan Penyitaan ± 15 menit - Panitera Muda Pidana
• Memeriksa dan memparaf penetapan penyitaan ± 5 menit - Panitera
• Memeriksa dan memparaf penetapan penyitaan ± 5 menit - Ketua
• Menandatangani penetapan penyitaan ± 5 menit - Petugas PTSP
• Menyerahkan penetapan Penyitaan kepada pemohon ± 5 menit
Waktu Penyelesaian:
70 (tujuh puluh ) menit
Produk Pelayanan:
Permohonan Persetujuan Dan Izin Penyitaan
Biaya:
Nihil

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.