Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Permohonan Salinan Putusan/Penetapan
Standar Pelayanan Permohonan Salinan Putusan/Penetapan
Persyaratan:
- Pengguna layanan langsung menghadap kepada petugas Kepaniteraan Perdata di Meja PTSP.
- Pengguna pelayanan yang merupakan pihak langsung memberikan informasi perkaranya dengan maksud untuk memohon salinan putusan perkara secara lisan.
Mekanisme dan Prosedur:
- Pengguna layanan datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
- Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
- Pengguna layanan datang langsung menghadap petugas PTSP Kepaniteraan Perdata dan memberikan informasi perkaranya untuk dimintakan salinan putusan atau salinan penetapan.
• Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata :
Pemberian salinan putusan/Penetapan ± 20 menit
Waktu Penyelesaian:
20 (Dua puluh) menit
Produk Pelayanan:
Berkas Salinan Putusan/Penetapan
Biaya:
Sesuai dengan SK Biaya Panjar Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.