Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Surat Keterangan Penelitian
Standar Pelayanan Surat Keterangan Penelitian
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi
- Surat Permohonan untuk Melakukan Penelitian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Mekanisme dan Prosedur:
- PTSP Hukum:
• Menerima Surat Permohonan Penelitian dari sub Bagian Umum
• Mengetik Surat Keterangan Penelitian - Panmud hukum :
• Koreksi dan paraf Surat Keterangan Penelitian - Panitera :
• Menerima dan memberi paraf Surat Keterangan Penelitian - Ketua :
• Menandatangani surat Keterangan Penelitian - PTSP Hukum:
• Memberi Nomor Surat Keterangan Penelitian pada Agenda Surat Keluar
• Menyerahkan surat Keterangan Penelitian kepada Pemohon
Waktu Pelayanan:
± 1 x 24 Jam
Produk Pelayanan:
Surat Keterangan Penelitian
Biaya:
Nihil

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.