Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
Persyaratan:
- Surat Permohonan Tidak Tersangkut Perkara yang diprint melalui E-raterang Bermaterai ( 10.000 )
- Fotocopy SKCK
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Pas Foto Ukuran 4x6 Sebanyak 1 Lembar
Mekanisme dan Prosedur:
- PTSP Hukum:
• Menerima berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara ± 10 Menit
• Membuat Konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara ± 60 Menit - Panmud hukum :
• Meneliti Kelengkapan Permohonan tidak tersangkut perkara ± 20 Menit
• Memeriksa konsep surat Keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf ± 20 Menit - Panitera :
• Menerima dan memberi paraf konsep surat Keterangan tidak tersangkut perkara ± 20 Menit - Ketua :
• Menandatangani surat Keterangan tidak tersangkut perkara ± 20 Menit - PTSP Hukum :
• Mencatat surat Keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register ± 20 Menit
• Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 15 Menit
• Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon ± 15 Menit
• Mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara ± 10 Menit
Waktu Penyelesaian:
± 210 ( Dua Ratus Sepuluh ) Menit
Produk Layanan:
Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Terdaftar di Pengadilan
Biaya:
PNBP Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah )

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.