Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Upaya Hukum Banding
Standar Pelayanan Upaya Hukum Banding
Persyaratan:
Akta pernyataan Banding dari terdakwa / penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa tenggang waktu pengajuan Permohonan Banding, ± 5 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Membuat akta pernyataan banding ± 10 menit
• Membuat laporan banding ditanda tangani ketua untuk dikirim ke pengadilan tinggi ± 30 menit
• Menginput kedalam SIPP dan register ± 15 menit - Panmud Pidana
• Meneliti permohonan banding, ± 10 menit
• Meneliti dan memparaf laporan banding, ± 10 menit - Panitera
• Menandatangani akta pernyataan banding ± 10 menit
• Meneliti dan memparaf laporan banding, ± 10 menit - Ketua
• Menandatangani laporan banding, ± 10 menit - Petugas PTSP
• Menyerahkan kepada pemohon akta penerimaan permohonan banding ± 5 menit
• Menerima dan memeriksa tenggang waktu pengajuan memori/kontra memori banding, ± 5 menit - Petugas pendaftaran/register
• Membuat akta penerimaan memori/kontra memori banding ± 30 menit - Panmud Pidana
• Meneliti penerimaan memori /kontra memori banding ± 10 menit - Panitera
• Menandatangani akta penerimaan memori/kontra memori banding ± 10 menit - Petugas PTSP
• Menyerahkan kepada pemohon akta penerimaan memori/kontra memori banding ± 5 menit - Jurusita pengganti
• Membuat surat pemberitahuan inzage, ± 10 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menyusun berkas dan membuat surat pengantar pengiriman berkas ± 50 menit
• Menginput kedalam SIPP dan register ± 15 menit
Waktu Penyelesaian:
245 (dua ratus empat puluh lima) menit
Produk Pelayanan:
Pelayanan upaya hukum banding
Biaya:
Nihil

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.