Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Upaya Hukum Grasi
Standar Pelayanan Upaya Hukum Grasi
Persyaratan:
Pernyataan grasi dari terpidana/penasehat hukum terpidana
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima Permohonan Grasi, ± 10 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Membuat akta permohonan grasi ± 10 menit
• Membuat permintaan keterangan dari Kalapas/ Karutan ± 30 menit - Panmud Pidana
• Meneliti permohonan grasi, ± 10 menit
• Meneliti dan memparaf surat permintaan keterangan dari Kalapas/ Karutan, ± 50 menit - Panitera
• Menandatangani akta pernyataan grasi ± 5 menit
• Menandatangani surat permintaan keterangan dari Kalapas/ Karutan, ± 5 menit - Petugas PTSP
• Menyerahkan kepada pemohon akta permohonan grasi ± 5 menit - Petugas Pendaftaran
• Menginput data permohonan grasi kedalam SIPP dan register ± 20 menit
• Menyusun surat pengantar pengiriman grasi ± 30 menit
• Menginput tanggal pengiriman kedalam SIPP dan register ± 10 menit - Panitera
• Menandatangani surat pengantar pengiriman grasi ± 10 menit
Waktu Penyelesaian:
195 (seratus sembilan puluh lima) menit
Produk Pelayanan:
Pelayanan permohonan upaya hukum grasi
Biaya:
Nihil

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.