Beranda / Halaman / Standar Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Standar Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Persyaratan:
Akta pernyataan Peninjauan kembali dari terdakwa / penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa tenggang waktu pengajuan Permohonan Peninjauan kembali, ± 10 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Membuat akta pernyataan peninjauan kembali ± 10 menit
• Menginput kedalam SIPP dan register ± 15 menit - Panmud Pidana
• Meneliti permohonan dan berkas perkara yang dimohonkan peninjauan kembali,dan ± 10 menit - Panitera
• Menandatangani akta pernyataan peninjauan kembali ± 10 menit - Ketua
• Penunjukkan Majelis Hakim , ± 20 menit - Panitera
• Penujukkan Panitera Pengganti ± 20 menit - Petugas PTSP
• Menulis penunjukkan Majelis hakim dan Panitera Pengganti kedalam register ± 10 menit
• Menyerahkan kepada majelis hakim ± 5 menit - Majelis Hakim
• Proses Persidangan ± 120 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Mengirim berkas perkara peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung ± 60 menit
Waktu Penyelesaian:
290 (dua ratus Sembilan puluh) menit
Produk Pelayanan:
Pelayanan upaya hukum peninjauan kembali
Biaya:
Nihil

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.