
Selasa, 2 Desember 2025
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01541, Luas 410 M2, terletak di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Tbk Jo Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Tbk Jo Nomor 10/Pdt.Eks/2018/PN Tbk. Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Ibu Tiurma Sitompul, S.H., M.H., Jurusita Ibu Rosi Gustina, S.H. beserta tim Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Berita Terkait

Mediasi Berhasil
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.
Pemberitahuan Putusan (No.16/Pdt.G/2026/PN Tbk) kepada Tergugat
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 TAHUN 2026
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

DONOR DARAH dalam Memperingati HUT RI KE 81 dan HUT MA RI KE 81
Pengantar Alih Tugas Ibu Goretti Anna Maria Situmorang, S.Kom
POSBAKUM KEMILAU di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.