Standar Pelayanan Permohonan Legalisasi Akta Dibawah Tangan ( Waarmerking )

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan Bermaterai ( 10.000 )
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Fotocopy KTP Masing-masing Ahli Waris
  5. Fotocopy KK
  6. Fotocopy dan Asli Akta Kelahiran Masing-masing Ahli Waris
  7. Fotocopy dan Asli Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  8. Fotocopy dan Asli Buku Tabungan dan Deposito

Mekanisme dan Prosedur:

  1. PTSP Hukum:
    • Menerima Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dari Pemohon ± 30 Menit
    • Meneliti Kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan /Waarmerking dan kelengkapannya ± 30 Menit
  2. Panmud hukum :
    • Meneliti Kelengkapan Permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dan membubuhi paraf ± 60 Menit
    • Memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 20 Menit
  3. Panitera :
    • Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris ± 30 Menit
  4. Ketua :
    • Menandatangani catatan Waarmerking surat pernyataan waris ± 20 Menit
  5. PTSP Hukum :
    • Mencatat kedalam buku register akta dibawah tangan/ Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran akta dibawah tangan ± 20 Menit
    • Menyerahkan surat pernyataan ahli waris tersebut kepada pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima ± 15 Menit
    • Menyetorkan PNBP ke bendahara Penerima ± 20 Menit
    • Mengarsipkan salinan surat pernyataan ahli waris tersebut ± 10 Menit
  1. PTSP Hukum:
    • Menerima Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dari Pemohon ± 30 Menit
    • Meneliti Kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan /Waarmerking dan kelengkapannya ± 30 Menit
  2. Panmud hukum :
    • Meneliti Kelengkapan Permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dan membubuhi paraf ± 60 Menit
    • Memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 20 Menit
  3. Panitera :
    • Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris ± 30 Menit
  4. Ketua :
    • Menandatangani catatan Waarmerking surat pernyataan waris ± 20 Menit
  5. PTSP Hukum :
    • Mencatat kedalam buku register akta dibawah tangan/ Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran akta dibawah tangan ± 20 Menit
    • Menyerahkan surat pernyataan ahli waris tersebut kepada pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima ± 15 Menit
    • Menyetorkan PNBP ke bendahara Penerima ± 20 Menit
    • Mengarsipkan salinan surat pernyataan ahli waris tersebut ± 10 Menit

Waktu Penyelesaian:

± 235 ( Dua Ratus Tiga Puluh Lima ) Menit

Produk Layanan:

Surat Keterangan Akta dibawah Tangan ( Waarmerking ) Terdaftar di Pengadilan

Biaya:

PNBP Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah )

Terjemahkan »
Skip to content