A. Layanan Kepaniteraan Pidana (PTSP Pidana)
1. Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum
2. Permohonan [ersetujuan dan Izin Penggeladahan
3. Permohonan Persetujuan dan Izin Penyitaan
4. Permohonan Perpanjangan Penanganan oleh Penyidik
5. Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Lalu Lintas.
6. Penerimaan/Pelimpahan Perkara Pidanan Biasa/Anak dan Singkat
7. Penerimaan/Pelimpahan Perkara Pidana Cepat
8. Permohonan Penetepan Diversi
9. Pelayanan Upaya Hukum Banding
10. Pelayanan Upaya Hukum Kasasi
11. Pelayanan Upaya Hukum Grasi
12. Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
13. Penerimaan/Pelimpahan Perkara Permohonan Praperadilan
B. Layanan Kepaniteraan Perdata (PTSP Perdata)
1. Permohonan Salinan Putusan/Penetapan
2. Permohonan Permohonan Konsinyasi
3. Permohonan Eksekusi
4. Permohonan Gugatan
5. Pelayanan Perkara Permohonan
C. Layanan Kepaniteraan Hukum (PTSP Hukum)
1. Pelayanan Surat Keterangan Penelitian
2. Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
3. Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
4. Permohonan Legalisasi Akta di bawah tangan (Waarmerking)
5. Pelayanan Surat Keterangan tidak Tersangkut Perkara
D. Layanan Kesekretariatan (PTSP UMUM)
Penerimaan dan penyerahan seluruh surat-surat yang ditujukan ke Pengadilan