Rabu, 21 September 2022
PN Tanjung Balai Karimun melalui Hakim Mediator Bapak Alfonsius JP Siringoringo, S.H. berhasil melakukan mediasi gugatan yang diajukan oleh PT. Mitra Utama Energi sebagai Penggugat melawan PT Marina Intidaya Shipping sebagai Tergugat dan KSOP Tanjung Balai Karimun sebagai Turut Tergugat yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara para pihak.

