Persyaratan:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP dan KK Pemohon
- Fotocopy Surat Nikah
- Asli dan Fotocopy surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa
Mekanisme dan Prosedur:
- PTSP Hukum:
• Menerima permohonan pendaftaran surat Ijin kuasa Insidentil ± 10 Menit
• Membuat Konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil ± 45 Menit - Panmud hukum :
• Meneliti Kelengkapan Permohonan surat ijin surat kuasa dan membubuhi paraf ± 20 Menit
• Memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 20 Menit - Panitera :
• Menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil ± 20 Menit - Ketua :
• Menandatangani surat ijin kuasa insidentil ± 20 Menit - PTSP Hukum:
• Mencatat surat ijin kuasa insidentil kedalam buku register pemberian ijin kuasa insidentil ± 10 Menit
• Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 15 Menit
• Menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon ± 10 Menit
• Mengarsipkan berkas permohonan surat ijin kuasa insidentil,dan salinan surat ijin kuasa insidentil ± 10 Menit
Waktu Pelayanan:
± 180 ( Seratus Delapan Puluh ) Menit
Produk Layanan:
Surat Kuasa Insidentil Terdaftar di Pengadilan
Biaya:
PNBP Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah )