Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Asli dan Fotocopy surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa
  5. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa

Mekanisme dan Prosedur:

  1. PTSP Hukum:
    • Menerima permohonan pendaftaran surat Ijin kuasa Insidentil ± 10 Menit
    • Membuat Konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil ± 45 Menit
  2. Panmud hukum :
    • Meneliti Kelengkapan Permohonan surat ijin surat kuasa dan membubuhi paraf ± 20 Menit
    • Memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 20 Menit
  3. Panitera :
    • Menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil ± 20 Menit
  4. Ketua :
    • Menandatangani surat ijin kuasa insidentil ± 20 Menit
  5. PTSP Hukum:
    • Mencatat surat ijin kuasa insidentil kedalam buku register pemberian ijin kuasa insidentil ± 10 Menit
    • Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 15 Menit
    • Menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon ± 10 Menit
    • Mengarsipkan berkas permohonan surat ijin kuasa insidentil,dan salinan surat ijin kuasa insidentil ± 10 Menit

Waktu Pelayanan:

± 180 ( Seratus Delapan Puluh ) Menit

Produk Layanan:

Surat Kuasa  Insidentil Terdaftar di Pengadilan

Biaya:

PNBP Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah )

Terjemahkan »
Skip to content