Standar Pelayanan Penerimaan/Pelimpahan Perkara Pidana Cepat

Persyaratan:

  1. Surat Pelimpahan dari penyidik untuk disidangkan dalam acara pidana cepat
  2. Tersangka
  3. Saksi 2 Orang
  4. Softcopy catatan penyidik

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas PTSP
    • Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Penyidik dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit
  2. Panmud Pidana
    • Meneliti dan memberi paraf berkas perkara yang sudah di checklist kelengkapannya ± 10 menit
  3. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Menyerahkan berkas perkara kepada ketua untuk Penunjukkan Majelis Hakim ± 10 menit
  4. Ketua
    • Penunjukkan Majelis Hakim ± 20 menit
  5. Panitera
    • Penunjukkan Panitera Pengganti ± 20 menit
  6. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Menyerahkan Berkas perkara kepada hakim ± 5 menit
  7. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Menginput data perkara kedalam SIPP dan penomoran perkara serta pencatatan kedalam register ± 30 menit

Waktu Penyelesaian:

105 (seratus lima) menit

Produk Pelayanan:

Berkas perkara permohonan Praperadilan

Biaya:

Nihil

Terjemahkan »
Skip to content