Persyaratan:
- Surat Pelimpahan dari penyidik untuk disidangkan dalam acara pidana cepat
- Tersangka
- Saksi 2 Orang
- Softcopy catatan penyidik
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Penyidik dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit - Panmud Pidana
• Meneliti dan memberi paraf berkas perkara yang sudah di checklist kelengkapannya ± 10 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menyerahkan berkas perkara kepada ketua untuk Penunjukkan Majelis Hakim ± 10 menit - Ketua
• Penunjukkan Majelis Hakim ± 20 menit - Panitera
• Penunjukkan Panitera Pengganti ± 20 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menyerahkan Berkas perkara kepada hakim ± 5 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Menginput data perkara kedalam SIPP dan penomoran perkara serta pencatatan kedalam register ± 30 menit
Waktu Penyelesaian:
105 (seratus lima) menit
Produk Pelayanan:
Berkas perkara permohonan Praperadilan
Biaya:
Nihil