Persyaratan:
- Surat Gugatan.
- Fotocopy bukti surat yang sudah dilegalisir dan cap kantor pos.
- Menyetor biaya pendaftaran sesuai dengan SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan Negeri Tajung Balai Karimun.
Mekanisme dan Prosedur:
- Pengguna layanan datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
- Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
- Pengguna layanan datang langsung menghadap petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
- Pengguna layanan mendapatkan penjelasan dari Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
• Petugas PTSP Kepanieteraan Perdata
• Penjelasan awal ketika penggugat belum menyiapkan dokumen kelengkapan perkara ±15 menit.
• Penerimaan berkas gugatan yang telah lengkap ± 10 menit.
• Pendaftaran gugatan kedalam aplikasi E-COURT sampai dengan pencatatan kedalam buku Jurnal Kasir dan Penyerahan kepada Majelis Hakim ± 60 menit.
Waktu Pelayanan:
85 (delapan puluh lima) menit
Produk Pelayanan:
Berkas Perkara Gugatan
Biaya:
Sesuai dengan SK Biaya Panjar Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun