Standar Pelayanan Perkara Gugatan

Persyaratan:

  1. Surat Gugatan.
  2. Fotocopy bukti surat yang sudah dilegalisir dan cap kantor pos.
  3. Menyetor biaya pendaftaran sesuai dengan SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan Negeri Tajung Balai Karimun.

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pengguna layanan datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
  2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
  3. Pengguna layanan datang langsung menghadap petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
  4. Pengguna layanan mendapatkan penjelasan dari Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
    • Petugas PTSP Kepanieteraan Perdata
    • Penjelasan awal ketika penggugat belum menyiapkan dokumen kelengkapan perkara ±15 menit.
    • Penerimaan berkas gugatan yang telah lengkap ± 10 menit.
    • Pendaftaran gugatan kedalam aplikasi E-COURT sampai dengan pencatatan kedalam buku Jurnal Kasir dan Penyerahan kepada Majelis Hakim ± 60 menit.

Waktu Pelayanan:

85 (delapan puluh lima) menit

Produk Pelayanan:

Berkas Perkara Gugatan

Biaya:

Sesuai dengan SK Biaya Panjar Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun

Terjemahkan »
Skip to content