Persyaratan:
- E-Mail Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain;
- Permohonan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK),
- Fotocopy Akta Nikah,
- Fotocopy Akta Kelahiran,
- Fotocopy Ijazah,
- Fotocopy Paspor,
- Surat Keterangan orang yang sama dari Lurah,
- Surat Kuasa (Berita Acara Sumpah, Kartu Keanggotaan Advokat)
- Fotocopy bukti pendukung lainnya.
Mekanisme dan Prosedur:
- Masyarakat dapat mengajukan Permohonan tertulis secara online melalui aplikasi E-court;
- Dalam hal masyarakat datang ke Pengadilan maka pendaftaran dilakukan pada Petugas meja E-court untuk dibantu melakukan penginputan permohonan;
- Petugas E-court memberikan rincian panjar biaya perkara yang besarnya sudah secara otomatis dari aplikasi e-court kepada Pemohon untuk dibayar ke ATM/M-Banking/E-Banking/Loket Bank;
- Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II wajib memberikan penjelasan persoalan apa saja yang dapat diajukan permohonan beserta segala persyaratannya;
- Khusus untuk permohonan pengangkatan/adopsi anak, masyarakat mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat;
- Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mendatangi Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II yang akan membantu Pemohon untuk menyusun surat permohonannya;
- Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II akan mengirimkan panggilan sidang kepada Pemohon dan para pihak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama.
- Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II wajib menyelesaikan proses permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak sidang pertama. Bagi permohonan yang sifatnya sederhana (tidak ada termohon) diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak sidang pertama (kecuali ditentukan lain dengan undang-undang);
- Hakim dan Panitera Pengganti wajib menyelesaikan minutasi dan pemberkasan perkara paling lama 14 (empat belas) hari setelah penetapan diucapkan;
- Pemohon dan Termohon dapat mengambil salinan Pentepan di aplikasi E-court setalah membayar biaya PNBP Salinan Penetapan;
- Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II wajib memberikan penjelasan persoalan apa saja yang dapat diajukan permohonan beserta segala persyaratannya;
- Suatu penetapan atas suatu permohonan dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Waktu Pelayanan:
1 Hari Kerja
Produk Pelayanan:
Penetapan Perkara Permohonan Suatu Penetapan atas suatu Permohonan dapat diajukan Kasasi.
Biaya:
Sesuai dengan SK Biaya Panjar Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun