Persyaratan:
- Surat permohonan Eksekusi.
- Fotocopy Putusan Pengadilan Tingkat Pertama,Putusan Pengadilan Tingkat Banding,Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan terakhir dalam perkara tersebut.
Mekanisme dan Prosedur:
- Pengguna layanan datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
- Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
- Pengguna layanan datang langsung menghadap petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
- Pengguna layanan mendapatkan penjelasan dari Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
• Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata :
• Pelaksanaan surat permohonan eksekusi termasuk penjelasan proses eksekusi ± 30 menit.
Waktu Penyelesaian:
30 (tiga puluh) menit
Biaya:
Sesuai dengan SK Biaya Panjar Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun