Standar Pelayanan Permohonan Eksekusi

Persyaratan:

  1. Surat permohonan Eksekusi.
  2. Fotocopy Putusan Pengadilan Tingkat Pertama,Putusan Pengadilan Tingkat Banding,Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan terakhir dalam perkara tersebut.

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pengguna layanan datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
  2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
  3. Pengguna layanan datang langsung menghadap petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
  4. Pengguna layanan mendapatkan penjelasan dari Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
    • Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata :
    • Pelaksanaan surat permohonan eksekusi termasuk penjelasan proses eksekusi ± 30 menit.

Waktu Penyelesaian:

30 (tiga puluh) menit

Biaya:

Sesuai dengan SK Biaya Panjar Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun

Terjemahkan »
Skip to content