Persyaratan:
- Surat permohonan Konsinyasi.
- Fotocopy bukti surat yang sudah dilegalisir.
- Menyetor biaya pendaftaran sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna layanan datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
- Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
- Pengguna layanan datang langsung menghadap petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
- Pengguna layanan mendapatkan penjelasan dari Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata.
• Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata :
• Penjelasan awal ketika pemohon belum menyiapkan dokumen kelengkapan berkas ±15 menit.
• Penerimaan Berkas Permohonan Konsinyasi yang telah lengkap ±10 menit.
• Pendaftaran Permohonan secara manual kedalam Buku Jurnal Kasir dan Penyerahan kepada Majelis Hakim ± 60 menit.
Waktu Penyelesaian:
85 (delapan puluh lima) menit
Produk Pelayanan:
Berkas Permohonan Konsinyasi
Biaya:
Sesuai dengan SK Biaya Panjar Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun