Standar Pelayanan Permohonan Konsinyasi

Persyaratan:

  1. Surat permohonan Konsinyasi.
  2. Fotocopy bukti surat yang sudah dilegalisir.
  3. Menyetor biaya pendaftaran sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengguna layanan datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
  2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
  3. Pengguna layanan datang langsung menghadap petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
  4. Pengguna layanan mendapatkan penjelasan dari Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata.
    • Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata :
    • Penjelasan awal ketika pemohon belum menyiapkan dokumen kelengkapan berkas ±15 menit.
    • Penerimaan Berkas Permohonan Konsinyasi yang telah lengkap ±10 menit.
    • Pendaftaran Permohonan secara manual kedalam Buku Jurnal Kasir dan Penyerahan kepada Majelis Hakim ± 60 menit.

Waktu Penyelesaian:

85 (delapan puluh lima) menit

Produk Pelayanan:

Berkas Permohonan Konsinyasi

Biaya:

Sesuai dengan SK Biaya Panjar Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun

Terjemahkan »
Skip to content