Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

Persyaratan:

  1. Permintaan Perpanjangan Penahanan
  2. Penahanan penyidik
  3. BA Pelaksanaan Penahanan Penyidik
  4. Penahanan T-4
  5. BA Pelaksanaan Penahanan T-4
  6. Perpanjangan Penahanan PN
  7. BA Perpanjangan Penahanan PN
  8. Perpanjangan Penahanan T-7
  9. BA Perpanjangan Penahanan T-7
  10. Resume

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas PTSP
    • Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit
  2. Ketua
    • Disposisi surat permohonan ± 5 menit
  3. Panitera
    • Disposisi surat permohonan ± 5 menit
  4. Panitera Muda Pidana
    • Disposisi surat permohonan dan memberi paraf penetapan ± 5 menit
  5. Staf Pidana
    • Membuat penetapan Perpanjangan penahanan ± 15 menit
  6. Panitera Muda Pidana
    • Memeriksa dan memparaf penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit
  7. Panitera
    • Memeriksa dan memparaf penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit
  8. Ketua
    • Menandatangani penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit
  9. Petugas PTSP
    • Menyerahkan penetapan Perpanjangan penahanan kepada pemohon ± 5 menit

Waktu Penyelesaian:

60 (enam puluh) menit

Produk Pelayanan:

Permohonan Perpanjangan Penahanan

Biaya

Nihil

Terjemahkan »
Skip to content