Persyaratan:
- Permintaan Perpanjangan Penahanan
- Penahanan penyidik
- BA Pelaksanaan Penahanan Penyidik
- Penahanan T-4
- BA Pelaksanaan Penahanan T-4
- Perpanjangan Penahanan PN
- BA Perpanjangan Penahanan PN
- Perpanjangan Penahanan T-7
- BA Perpanjangan Penahanan T-7
- Resume
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit - Ketua
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera Muda Pidana
• Disposisi surat permohonan dan memberi paraf penetapan ± 5 menit - Staf Pidana
• Membuat penetapan Perpanjangan penahanan ± 15 menit - Panitera Muda Pidana
• Memeriksa dan memparaf penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit - Panitera
• Memeriksa dan memparaf penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit - Ketua
• Menandatangani penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit - Petugas PTSP
• Menyerahkan penetapan Perpanjangan penahanan kepada pemohon ± 5 menit
Waktu Penyelesaian:
60 (enam puluh) menit
Produk Pelayanan:
Permohonan Perpanjangan Penahanan
Biaya
Nihil