Persyaratan:
- Permintaan Perpanjangan Penahanan
- Laporan Polisi
- Surat Perintah Penyidikan
- Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP)
- Surat Perintah Penahanan
- Perpanjangan Penahanan
- Perpanjangan Penahanan T-4
- BA penahanan T-4
- Perpanjangan Penahanan KPN
- BA Penahanan KPN
- Resume
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit - Ketua
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera Muda Pidana
• Disposisi surat permohonan dan memberi paraf penetapan ± 5 menit - Staf Pidana
• Membuat penetapan Perpanjangan Penahanan ± 15 menit - Panitera Muda Pidana
• Memeriksa dan memparaf penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit - Panitera
• Memeriksa dan memparaf penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit - Ketua
• Menandatangani penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit - Petugas PTSP
• Menyerahkan penetapan Perpanjangan Penahanan kepada pemohon ± 5 menit
Waktu Penyelesaian:
60 (Enam puluh) menit
Produk Pelayanan:
Permohonan Perpanjangan Penahanan
Biaya:
Nihil