Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik

Persyaratan:

  1. Permintaan Perpanjangan Penahanan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP)
  5. Surat Perintah Penahanan
  6. Perpanjangan Penahanan
  7. Perpanjangan Penahanan T-4
  8. BA penahanan T-4
  9. Perpanjangan Penahanan KPN
  10. BA Penahanan KPN
  11. Resume

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas PTSP
    • Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit
  2. Ketua
    • Disposisi surat permohonan ± 5 menit
  3. Panitera
    • Disposisi surat permohonan ± 5 menit
  4. Panitera Muda Pidana
    • Disposisi surat permohonan dan memberi paraf penetapan ± 5 menit
  5. Staf Pidana
    • Membuat penetapan Perpanjangan Penahanan ± 15 menit
  6. Panitera Muda Pidana
    • Memeriksa dan memparaf penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit
  7. Panitera
    • Memeriksa dan memparaf penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit
  8. Ketua
    • Menandatangani penetapan perpanjangan penahanan ± 5 menit
  9. Petugas PTSP
    • Menyerahkan penetapan Perpanjangan Penahanan kepada pemohon ± 5 menit

Waktu Penyelesaian:

60 (Enam puluh) menit

Produk Pelayanan:

Permohonan Perpanjangan Penahanan

Biaya:

Nihil

Terjemahkan »
Skip to content