Standar Pelayanan Permohonan Persetujuan Dan Izin Penggeledahan

Persyaratan:

  1. Permohonan Permintaan Izin Persetujuan Penggeledahan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan (Sprint – dik)
  4. Surat perintah Dimulainya penyidikan (SPDP)
  5. Surat Perintah Penggeledahan (Sprint-dah)
  6. BA Penggeledahan (Jika Permohonan Persetujuan)
  7. BAP Saksi
  8. BAP Tersangka
  9. Soft Copy BA Penggeledahan

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas PTSP
    • Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit
    • Menginput data permohonan kedalam aplikasi PTSP dan penomoran permohonan ± 10 menit
  2. Ketua
    • Disposisi surat permohonan ± 5 menit
  3. Panitera
    • Disposisi surat permohonan ± 5 menit
  4. Panitera Muda Pidana
    • Disposisi surat permohonan dan memberi paraf penetapan ± 5 menit
  5. Staf Pidana
    • Membuat penetapan Penggeledahan ± 15 menit
  6. Panitera Muda Pidana
    • Memeriksa dan memparaf penetapan penggeledahan ± 5 menit
  7. Panitera
    • Memeriksa dan memparaf penetapan penggeledahan ± 5 menit
  8. Ketua
    • Menandatangani penetapan penggeledahan ± 5 menit
  9. Petugas PTSP
    • Menyerahkan penetapan Penggeledahan kepada pemohon ± 5 menit

Waktu Penyelesaian:

70 (tujuh puluh) menit

Produk Pelayanan:

Permohonan Persetujuan Dan Izin Penggeledahan

Biaya:

Nihil

Terjemahkan »
Skip to content