Persyaratan:
- Permohonan Permintaan Izin Persetujuan Penggeledahan
- Laporan Polisi
- Surat Perintah Penyidikan (Sprint – dik)
- Surat perintah Dimulainya penyidikan (SPDP)
- Surat Perintah Penggeledahan (Sprint-dah)
- BA Penggeledahan (Jika Permohonan Persetujuan)
- BAP Saksi
- BAP Tersangka
- Soft Copy BA Penggeledahan
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit
• Menginput data permohonan kedalam aplikasi PTSP dan penomoran permohonan ± 10 menit - Ketua
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera Muda Pidana
• Disposisi surat permohonan dan memberi paraf penetapan ± 5 menit - Staf Pidana
• Membuat penetapan Penggeledahan ± 15 menit - Panitera Muda Pidana
• Memeriksa dan memparaf penetapan penggeledahan ± 5 menit - Panitera
• Memeriksa dan memparaf penetapan penggeledahan ± 5 menit - Ketua
• Menandatangani penetapan penggeledahan ± 5 menit - Petugas PTSP
• Menyerahkan penetapan Penggeledahan kepada pemohon ± 5 menit
Waktu Penyelesaian:
70 (tujuh puluh) menit
Produk Pelayanan:
Permohonan Persetujuan Dan Izin Penggeledahan
Biaya:
Nihil