Persyaratan:
- Permohonan Permintaan Izin Persetujuan Penyitaan
- Laporan Polisi
- Surat Perintah Penyidikan (Sprint – dik)
- Surat perintah Dimulainya penyidikan (SPDP)
- Surat Perintah Penyitaan (Sprint-sita)
- BA Penyitaan (Jika Permohonan Persetujuan)
- BAP Saksi
- BAP Tersangka
- Soft Copy BA Penyitaan
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon dengan checklist kelengkapan berkas ± 10 menit
• Menginput data permohonan kedalam aplikasi PTSP dan penomoran permohonan ± 10 menit - Ketua
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera
• Disposisi surat permohonan ± 5 menit - Panitera Muda Pidana
• Disposisi surat permohonan dan memberi paraf penetapan ± 5 menit - Staf Pidana
• Membuat penetapan Penyitaan ± 15 menit - Panitera Muda Pidana
• Memeriksa dan memparaf penetapan penyitaan ± 5 menit - Panitera
• Memeriksa dan memparaf penetapan penyitaan ± 5 menit - Ketua
• Menandatangani penetapan penyitaan ± 5 menit - Petugas PTSP
• Menyerahkan penetapan Penyitaan kepada pemohon ± 5 menit
Waktu Penyelesaian:
70 (tujuh puluh ) menit
Produk Pelayanan:
Permohonan Persetujuan Dan Izin Penyitaan
Biaya:
Nihil