Persyaratan:
- Pengguna layanan langsung menghadap kepada petugas Kepaniteraan Perdata di Meja PTSP.
- Pengguna pelayanan yang merupakan pihak langsung memberikan informasi perkaranya dengan maksud untuk memohon salinan putusan perkara secara lisan.
Mekanisme dan Prosedur:
- Pengguna layanan datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
- Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
- Pengguna layanan datang langsung menghadap petugas PTSP Kepaniteraan Perdata dan memberikan informasi perkaranya untuk dimintakan salinan putusan atau salinan penetapan.
• Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata :
Pemberian salinan putusan/Penetapan ± 20 menit
Waktu Penyelesaian:
20 (Dua puluh) menit
Produk Pelayanan:
Berkas Salinan Putusan/Penetapan
Biaya:
Sesuai dengan SK Biaya Panjar Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun