Standar Pelayanan Permohonan Salinan Putusan/Penetapan

Persyaratan:

  1. Pengguna layanan langsung menghadap kepada petugas Kepaniteraan Perdata di Meja PTSP.
  2. Pengguna pelayanan yang merupakan pihak langsung memberikan informasi perkaranya dengan maksud untuk memohon salinan putusan perkara secara lisan.

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pengguna layanan datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
  2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
  3. Pengguna layanan datang langsung menghadap petugas PTSP Kepaniteraan Perdata dan memberikan informasi perkaranya untuk dimintakan salinan putusan atau salinan penetapan.
    • Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata :
    Pemberian salinan putusan/Penetapan ± 20 menit

Waktu Penyelesaian:

20 (Dua puluh) menit

Produk Pelayanan:

Berkas Salinan Putusan/Penetapan

Biaya:

Sesuai dengan SK Biaya Panjar Perkara Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun

Terjemahkan »
Skip to content