Persyaratan:
- Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi
- Surat Permohonan untuk Melakukan Penelitian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Mekanisme dan Prosedur:
- PTSP Hukum:
• Menerima Surat Permohonan Penelitian dari sub Bagian Umum
• Mengetik Surat Keterangan Penelitian - Panmud hukum :
• Koreksi dan paraf Surat Keterangan Penelitian - Panitera :
• Menerima dan memberi paraf Surat Keterangan Penelitian - Ketua :
• Menandatangani surat Keterangan Penelitian - PTSP Hukum:
• Memberi Nomor Surat Keterangan Penelitian pada Agenda Surat Keluar
• Menyerahkan surat Keterangan Penelitian kepada Pemohon
Waktu Pelayanan:
± 1 x 24 Jam
Produk Pelayanan:
Surat Keterangan Penelitian
Biaya:
Nihil