Standar Pelayanan Surat Keterangan Penelitian

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi
  2. Surat Permohonan untuk Melakukan Penelitian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri

Mekanisme dan Prosedur:

  1. PTSP Hukum:
    • Menerima Surat Permohonan Penelitian dari sub Bagian Umum
    • Mengetik Surat Keterangan Penelitian
  2. Panmud hukum :
    • Koreksi dan paraf Surat Keterangan Penelitian
  3. Panitera :
    • Menerima dan memberi paraf Surat Keterangan Penelitian
  4. Ketua :
    • Menandatangani surat Keterangan Penelitian
  5. PTSP Hukum:
    • Memberi Nomor Surat Keterangan Penelitian pada Agenda Surat Keluar
    • Menyerahkan surat Keterangan Penelitian kepada Pemohon

Waktu Pelayanan:

± 1 x 24  Jam

Produk Pelayanan:

Surat Keterangan Penelitian

Biaya:

Nihil

Terjemahkan »
Skip to content