Standar Pelayanan Upaya Hukum Banding

Persyaratan:

Akta pernyataan Banding dari terdakwa / penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas PTSP
    • Menerima dan memeriksa tenggang waktu pengajuan Permohonan Banding, ± 5 menit
  2. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Membuat akta pernyataan banding ± 10 menit
    • Membuat laporan banding ditanda tangani ketua untuk dikirim ke pengadilan tinggi ± 30 menit
    • Menginput kedalam SIPP dan register ± 15 menit
  3. Panmud Pidana
    • Meneliti permohonan banding, ± 10 menit
    • Meneliti dan memparaf laporan banding, ± 10 menit
  4. Panitera
    • Menandatangani akta pernyataan banding ± 10 menit
    • Meneliti dan memparaf laporan banding, ± 10 menit
  5. Ketua
    • Menandatangani laporan banding, ± 10 menit
  6. Petugas PTSP
    • Menyerahkan kepada pemohon akta penerimaan permohonan banding ± 5 menit
    • Menerima dan memeriksa tenggang waktu pengajuan memori/kontra memori banding, ± 5 menit
  7. Petugas pendaftaran/register
    • Membuat akta penerimaan memori/kontra memori banding ± 30 menit
  8. Panmud Pidana
    • Meneliti penerimaan memori /kontra memori banding ± 10 menit
  9. Panitera
    • Menandatangani akta penerimaan memori/kontra memori banding ± 10 menit
  10. Petugas PTSP
    • Menyerahkan kepada pemohon akta penerimaan memori/kontra memori banding ± 5 menit
  11. Jurusita pengganti
    • Membuat surat pemberitahuan inzage, ± 10 menit
  12. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Menyusun berkas dan membuat surat pengantar pengiriman berkas ± 50 menit
    • Menginput kedalam SIPP dan register ± 15 menit

Waktu Penyelesaian:

245 (dua ratus empat puluh lima) menit

Produk Pelayanan:

Pelayanan upaya hukum banding

Biaya:

Nihil

Terjemahkan »
Skip to content