Standar Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Persyaratan:

Akta pernyataan Peninjauan kembali dari terdakwa / penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum

Mekanisme dan Prosedur:

  1. Petugas PTSP
    • Menerima dan memeriksa tenggang waktu pengajuan Permohonan Peninjauan kembali, ± 10 menit
  2. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Membuat akta pernyataan peninjauan kembali ± 10 menit
    • Menginput kedalam SIPP dan register ± 15 menit
  3. Panmud Pidana
    • Meneliti permohonan dan berkas perkara yang dimohonkan peninjauan kembali,dan ± 10 menit
  4. Panitera
    • Menandatangani akta pernyataan peninjauan kembali ± 10 menit
  5. Ketua
    • Penunjukkan Majelis Hakim , ± 20 menit
  6. Panitera
    • Penujukkan Panitera Pengganti ± 20 menit
  7. Petugas PTSP
    • Menulis penunjukkan Majelis hakim dan Panitera Pengganti kedalam register ± 10 menit
    • Menyerahkan kepada majelis hakim ± 5 menit
  8. Majelis Hakim
    • Proses Persidangan ± 120 menit
  9. Petugas Pendaftaran/ Register :
    • Mengirim berkas perkara peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung ± 60 menit

Waktu Penyelesaian:

290 (dua ratus Sembilan puluh) menit

Produk Pelayanan:

Pelayanan upaya hukum peninjauan kembali

Biaya:

Nihil

Terjemahkan »
Skip to content