Persyaratan:
Akta pernyataan Peninjauan kembali dari terdakwa / penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum
Mekanisme dan Prosedur:
- Petugas PTSP
• Menerima dan memeriksa tenggang waktu pengajuan Permohonan Peninjauan kembali, ± 10 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Membuat akta pernyataan peninjauan kembali ± 10 menit
• Menginput kedalam SIPP dan register ± 15 menit - Panmud Pidana
• Meneliti permohonan dan berkas perkara yang dimohonkan peninjauan kembali,dan ± 10 menit - Panitera
• Menandatangani akta pernyataan peninjauan kembali ± 10 menit - Ketua
• Penunjukkan Majelis Hakim , ± 20 menit - Panitera
• Penujukkan Panitera Pengganti ± 20 menit - Petugas PTSP
• Menulis penunjukkan Majelis hakim dan Panitera Pengganti kedalam register ± 10 menit
• Menyerahkan kepada majelis hakim ± 5 menit - Majelis Hakim
• Proses Persidangan ± 120 menit - Petugas Pendaftaran/ Register :
• Mengirim berkas perkara peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung ± 60 menit
Waktu Penyelesaian:
290 (dua ratus Sembilan puluh) menit
Produk Pelayanan:
Pelayanan upaya hukum peninjauan kembali
Biaya:
Nihil