Pelanggar: Tidak Perlu Hadir di Persidangan
Skema: Melihat – Bayar – Ambil
- Melihat: Besarnya denda dapat dilihat di website Resmi Pengadilan atau di papan Pengumuman PN Tanjung Balai Karimun / Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun
- Bayar: Bayar denda secara tunai di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun
- Ambil: Mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun
Peraturan
* Berlaku mulai Januari 2017
** Berdasarkan : PERMA No.12 Tahun 2016
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, sidang perkara lalu lintas (tilang) diputus tanpa hadirnya pelanggar